Rabu, 28 Desember 2011

PDIP: DPR Bubar Saja Bila Tak Menyatakan Pendapat untuk Kasus Century


Jakarta - Fraksi PDI Perjuangan terus mendorong pengguliran Hak Menyatakan Pendapat (HMP) untuk kasus Bank Century. Penggunaan salah satu hak konstitusonal DPR tersebut bukan suatu tindakan yang liar.

"Hak menyatakan pendapat bukan hak politik yang liar. Itu hak konstitusional, itu hak sah DPR sebagai lembaga politik. Silakan ini jalan, penegakan hukum juga jalan," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR, Tjahjo Kumolo.

Hal itu dikatakannya dalam jumpa pers catatan hukum penegakan hukum 2011 di Mario's Place, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2011). Hadir juga Ketua DPP Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan, Trimedya Panjaitan, dan sejumlah anggota Komisi III DPR dari FPDI Perjuangan.

Partai oposisi ini menilai, seharusnya
fraksi yang memilih opsi C atau yang menilai bailout kepada Bank Century sebagai pelanggaran, juga menyetujui penggunaan hak menyatakan pendapat. "Harusnya semuanya setuju, konsisten. Soal pemakzulan itu masih jauh, masih ada proses di MK dan sebagainya," katanya.

"Kalau DPR menolak menggunakan hak-hak politiknya, lebih baik DPR bubar aja," tegasnya.

Di dalam kesempatan itu, FPDI Perjuangan DPR juga menyampaikan catatan akhir tahun penegakan hukum 2011 yang dibukukan. Dalam buku bersampul merah itu dibahas beberapa kasus hukum yang menurut PDI Perjuangan penegakanya masih tebang pilih.

Selain kasus Century, kasus yang lain adalah korupsi Wisma Atlet dan kasus cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004.

"Kami juga kirim buku ini ke KPK agar menjadi pendorong untuk menindaklanjuti kasus-kasus yang dianggap besar," kata Trimedya.

Trimedya melanjutkan, pihaknya terus mendorong KPK untuk mengusut pemberi cek pelawat itu. Dia menegaskan, tidak mungkin ada yang menerima kalau tidak ada yang memberi.

"Harus ada pemberinya, kalau tidak ada, ya setan kali yang beri cek itu," ujar Trimedya.
sumber detiknews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar